Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan perbuatan hukum yang tercantum dalam akta tersebut.
Setiap Akta Notaris terdiri atas :
- awal akta atau kepala akta
- badan akta
- akhir atau penutup akta
- judul akta
- nomor akta
- jam,hari,tanggal,bulan,dan tahun
- nama lengkap dan tempat kedudukan notaris
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakil
- keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap
- isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal
- uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 atau Pasal 16 ayat 7
- uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta
- uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam perbuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian
Sekian yang bisa saya jelaskan, terima kasih..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar