Senin, 17 November 2014

Membuat Objek Kunci G Menggunakan Blender 2.69

Tulisan saya ini akan menjelaskan cara membuat objek 3D kunci G atau clef treble menggunakan software Blender 2.69. Kita harus menginstall software Blender 2.69 terlebih dahulu. kemudian langkah-langkah selanjutnya yaitu :


Dalam pembuatan objek Kunci G menggunakan cube (kubus). Pertama, mengubah ke bentuk Edit Mode. Mengatur ukuran objek menggunakan scale (S+X, S+Y, S+Z). Untuk merotasi objek dengan menekan tombol R (rotation). Agar menghasilkan bentuk yang mirip dengan yang sebenarnya, memilih edge select lalu menggeser sesuai sumbu x,y,z. Setelah itu, memilih faces select dan menekan tombol E (Extrude) untuk menambah objek kubus diatasnya. Mengulangi langkah yang sama sampai membentuk objek seperti pada Gambar :


Setelah objek sudah menyerupai Kunci G atau clef treble untuk membuat tampilannya menjadi lebih bagus, caranya kita menyeleksi seluruh bagian objek dengan menekan tombol A pada keyboard. Memilih Modifiers yang tersedia pada kotak sebelah kanan, lalu mengklik Subdivision Surface seperti pada gambar :


Selanjutnya yaitu pemberian warna pada objek. Kita menekan tombol A ada keyboard untuk menyeleksi seluruh bagian objek. Memilih Materials pada kotak bagian kanan, memberi nama material, memilih warna pada bagian Diffuse, kemudian mengklik button Assign seperti pada gambar berikut :


Untuk melihat hasilnya kita harus mengganti yang semula edit mode diganti menjadi object mode. Maka akan terlihat hasil yang sebenarnya.
Demikian yang bisa saya jelaskan. Apabila hasilnya kurang memuaskan, kalian bisa mengembangkannya sendiri. Terimakasih...



Membuat Objek Garis Paranada Menggunakan Blender 2.69

Untuk tulisan kali ini saya akan menjelaskan cara membuat objek 3D garis paranada menggunakan software Blender 2.69. Pertama kita harus menginstall software Blender 2.69 terlebih dahulu. Setelah itu, langkah-langkah pembuatannya, yaitu :

Membuka software Blender 2.69. Akan ditampilkan tampilan default dari software Blender 2.69 yaitu sebuah kubus (cube). Kemudian mengubah ukuran sesuai dengan yang diinginkan dengan menekan tombol S + X untuk mengubah ukuran objek menurut sumbu X, tombol S + Y untuk mengubah ukuran objek menurut sumbu Y, tombol S + Z untuk mengubah ukuran objek menurut sumbu Z. Semua aktivitas dalam pembuatan objek di blender harus dalam posisi Edit Mode, caranya menekan tombol tab pada keyboard. Untuk menduplikat objek caranya dengan menekan Shift + D lalu menggeser sesuai sumbu yang diinginkan sampai terbentuk seperti gambar berikut :


Langkah selanjutnya yaitu memberi warna objek. Pertama, menyeleksi seluruh bagian objek dengan menekan tombol A pada keyboard. Pada bagian sebelah kanan memilih materials, mengganti nama material menjadi "paranada". Pada bagian diffuse, memilih warna sesuai yang diinginkan. Jika sudah, mengklik button Assign pada kotak bagian kanan seperti pada gambar berikut :

Setelah proses pemberian warna selesai, jika ingin melihat hasilnya maka yang semula edit mode harus diganti menjadi object mode dan hasilnya akan menjadi seperti ini :



Seperti itulah yang bisa saya buat dan saya jelaskan. Jika hasilnya kurang memuaskan, kalian bisa mencobanya sendiri dan mengembangkannya. Terimakasih...



Senin, 10 November 2014

Cara Membuat SIUP

Dalam tugas ke-4 ini saya akan menjelaskan bagaimana cara untuk membuat SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan ) adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.

SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.

Cara membuat atau memperoleh SIUP yaitu :
  • Pertama harus memiliki HO.
  • Mengajukan permohonan ijin memiliki SIUP dengan mengisi Surat Permohonan Izin (SPI) pada kantor wilayah perindustrian dan perdagangan kabupaten/kotamadya setempat. SPI untuk masing-masing golongan usaha memiliki warna sendiri-sendiri, yaitu: putih (untuk jenis usaha kecil), biru (untuk jenis usaha menengah), dan kuning (untuk jenis usaha besar).
  • Melengkapi dokumen pendukung berupa : pas foto pimpinan/pemilik ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar, fotocopy KTP pemilik, fotocopy akta pendirian / akta notaris, dan fotocopy HO tetap.
  • Menyetorkan uang janiman (UJ) dan biaya administrasi (BAP) pada bank yang ditunjuk. Besar setoran menurut jenis usaha.
  • Menyerahkan seluruh berkas SPI dan persyaratan lain sebagaimana telah disebutkan diatas kepada petugas. Biasanya dalam 7 hari setelah penyerahan, SIUP sudah dapat dimiliki dengan catatan bahwa saat petugas survey ke lapangan semua data telah sesuai dengan apa yang tertulis di SPI.
  • SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya.

Referensi :
Cara Membuat SIUP

Senin, 03 November 2014

Contoh Diagram Use Case

Pada tulisan kali ini saya akan memberikan contoh dari diagram use case dan penjelasan dari diagramnya. Diagram use case yang saya buat yaitu mengenai sistem pada rumah makan. Berikut hasil diagram use case yang saya buat :





Penjelasan digram diatas yaitu :

  • Pelayan memberikan menu makanan kepada pembeli.
  • Pembeli memberikan pesanan makanan kepada pelayan.
  • Pelayan memberikan daftar pesanan makanan milik pembeli tadi kepada koki di dapur.
  • Setelah makanannya matang dan siap saji, koki memberikan makanan tersebut kepada pelayan.
  • Kemudian pelayan mengantarkan makanan yang telah siap saji tersebut kepada pembeli.
  • Setelah selesai menyantap makanan, pembeli dapat melakukan transaksi pembayaran kepada kasir.
Demikianlah contoh diagram use case mengenai sistem rumah makan yang bisa saya buat dan saya jelaskan...

Diagram Aktivitas ( Activity Diagram )

Dalam tulisan kali ini, saya akan membahas Diagram Aktivitas (Activity Diagram). Diagram Aktivitas menggambarkan berbagai alur aktivitas dalam sistem yang sedang dirancang, bagaimana masing-masing alur berawal, decision yang mungkin terjadi, dan bagaimana mereka berakhir. Diagram aktivitas juga dapat menggambarkan proses paralel yang mungkin terjadi pada beberapa eksekusi. Diagram aktivitas juga dipergunakan untuk menggambarkan perilaku paralel atau menjelaskan bagaimana perilaku dalam berbagai use case berinteraksi.

Berikut ini adalah simbol-simbol yang digunakan dalam diagram aktivitas :





Selanjutnya saya akan memberikan contoh dari diagram aktivitas. Berikut ini adalah contoh diagram aktivitas masuk parkir :




Selanjutnya yaitu contoh diagram aktivitas keluar parkir :




Demikianlah tulisan mengenai Diagram Aktivitas yang bisa saya jelaskan. Terima kasih...

Prosedur Mendirikan PT

Kali ini saya akan membuat tugas mengenai prosedur mendirikan sebuah PT atau Perseroan Terbatas. Untuk mendirikan PT diperlukan syarat-syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat secara umum :
  • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
  • Fotokopi KK penanggung jawab / direktur
  • Nomor NPWP penanggung jawab
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
  • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut :
  •  Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
 Setelah memenuhi persyaratan diatas, selanjutnya yaitu melakukan prosedur seperti berikut ini :
  • Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
  • Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
  • Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
  • Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
Demikianlah syarat dan prosedur yang diperlukan untuk mendirikan sebuah PT atau Perseroan Terbatas. Semoga bermanfaat....