Kali ini saya akan membuat tugas mengenai prosedur mendirikan sebuah PT atau Perseroan Terbatas. Untuk mendirikan PT diperlukan syarat-syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat secara umum :
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
- Fotokopi KK penanggung jawab / direktur
- Nomor NPWP penanggung jawab
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut :
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Setelah memenuhi persyaratan diatas, selanjutnya yaitu melakukan prosedur seperti berikut ini :
- Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan
akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu
termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang
bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri,
sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup
untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan
pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
- Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris
mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen
Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para
pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal
ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari
notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan
Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata
atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta
pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang
harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta
notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris
ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu
ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang
akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
- Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta
pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman
beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke
kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili
Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai
hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang
bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register
PT.
- Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan
tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari
Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT
tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita
Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
Demikianlah syarat dan prosedur yang diperlukan untuk mendirikan sebuah PT atau Perseroan Terbatas. Semoga bermanfaat....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar