Senin, 10 November 2014

Cara Membuat SIUP

Dalam tugas ke-4 ini saya akan menjelaskan bagaimana cara untuk membuat SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan ) adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.

SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.

Cara membuat atau memperoleh SIUP yaitu :
  • Pertama harus memiliki HO.
  • Mengajukan permohonan ijin memiliki SIUP dengan mengisi Surat Permohonan Izin (SPI) pada kantor wilayah perindustrian dan perdagangan kabupaten/kotamadya setempat. SPI untuk masing-masing golongan usaha memiliki warna sendiri-sendiri, yaitu: putih (untuk jenis usaha kecil), biru (untuk jenis usaha menengah), dan kuning (untuk jenis usaha besar).
  • Melengkapi dokumen pendukung berupa : pas foto pimpinan/pemilik ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar, fotocopy KTP pemilik, fotocopy akta pendirian / akta notaris, dan fotocopy HO tetap.
  • Menyetorkan uang janiman (UJ) dan biaya administrasi (BAP) pada bank yang ditunjuk. Besar setoran menurut jenis usaha.
  • Menyerahkan seluruh berkas SPI dan persyaratan lain sebagaimana telah disebutkan diatas kepada petugas. Biasanya dalam 7 hari setelah penyerahan, SIUP sudah dapat dimiliki dengan catatan bahwa saat petugas survey ke lapangan semua data telah sesuai dengan apa yang tertulis di SPI.
  • SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya.

Referensi :
Cara Membuat SIUP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar