Senin, 01 Desember 2014

Cara Membuat NPWP Beserta Fungsinya

Dalam tugas ke-5 ini saya akan menjelaskan pengertian NPWP, fungsi dari NPWP, dan cara membuat NPWP itu sendiri.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang perpajakan.

Fungsi dari NPWP yaitu :
  • Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
  • Sebagai identitas wajib pajak
  • Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
  • Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
Cara membuat NPWP yaitu pendaftar bisa mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan :
  • Untuk Orang Pribadi Non Usahawan, fotokopi kartu tanda penduduk bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi warga asing.
  • Untuk Orang Pribadi Usahawan, fotokopi kartu tanda penduduk bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi warga asing dan Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
  • Untuk Badan Usaha, fotokopi kartu tanda penduduk bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi warga asing dari salah seorang pengurus aktif, Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal kabupaten Lurah atau Kepala Desa, dan Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT.
  • Untuk Bendaharawan Sebagai Pemungut / Pemotong, fotokopi kartu tanda penduduk bendaharawan dan fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
  • Wajib pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar.
  • Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Demikian tugas ke-5 yang bisa saya bagikan, terima kasih..

Referensi :
Pengertian

Tata Cara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar