NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang perpajakan.
Fungsi dari NPWP yaitu :
- Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
- Sebagai identitas wajib pajak
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
- Untuk Orang Pribadi Non Usahawan, fotokopi kartu tanda penduduk bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi warga asing.
- Untuk Orang Pribadi Usahawan, fotokopi kartu tanda penduduk bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi warga asing dan Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
- Untuk Badan Usaha, fotokopi kartu tanda penduduk bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi warga asing dari salah seorang pengurus aktif, Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal kabupaten Lurah atau Kepala Desa, dan Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT.
- Untuk Bendaharawan Sebagai Pemungut / Pemotong, fotokopi kartu tanda penduduk bendaharawan dan fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
- Wajib pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar.
- Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Referensi :
Pengertian
Tata Cara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar