Selasa, 14 Oktober 2014

Pengertian dan Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapatkan laba atau member layanan kepada masyarakat.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Badan Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja, yaitu :
  • Badan usaha/perusahaan kecil, yaitu badan usaha/perusahaan yang jumlah tenaga kerjanya kurang dari 5 orang.
  • Badan usaha/perusahaan sedang atau menengah, yaitu badan usaha/perusahaan yang jumlah tenaga kerjanya antara 6 hingga 50 orang.
  • Badan usaha/perusahaan besar, yaitu badan usaha/perusahaan yang jumlah tenaga kerjanya melebihi 50 orang.
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha, yaitu :
  • Badan usaha yang bergerak di lapangan usaha pertanian, misalnya pembudidayaan tanaman pangan, tanaman perkebunan, hewan ternak, dan ikan.
  • Badan usaha yang bergerak di lapangan usaha ekstraktif, misalnya kegiatan penambangan minyak bumi dan penangkapan ikan di laut.
  • Badan usaha yang bergerak di lapangan usaha industri, misalnya industri yang mengolah karet menjadi lateks, dan industri yang mengolah kapas menjadi benang atau kain.
  • Badan usaha yang bergerak di lapangan usaha perdagangan, misalnya PD Intelcom dan UD Sejahtera.
  • Badan usaha yang bergerak di lapangan usaha jasa, misalnya angkutan umum, salon kecantikan, pariwisata, dan konsultan hukum.
Badan Usaha Berdasarkan Sumber Modal, yaitu :
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Contohnya antara lain PT PLN dan PT Kereta Api Indonesia.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Contohnya anatara lain Bank DKI dan Bank JABAR.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). 
  • Badan Usaha Campuran. Contohnya antara lain Indosat dan PAM Jaya.
Badan Usaha Berdasarkan Bentuk Hukum, yaitu :
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang modalnya berasal dari pendapatan pemerintah yang disisihkan.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yaitu badan usaha yang seluruh modalnya merupakan milik swasta. Contohnya antara lain badan usaha perorangan, firma, persekutuan komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT).

Referensi :
Pengertian Badan Usaha
eBook

Tidak ada komentar:

Posting Komentar