Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan perbuatan hukum yang tercantum dalam akta tersebut.
Setiap Akta Notaris terdiri atas :
- awal akta atau kepala akta
- badan akta
- akhir atau penutup akta
- judul akta
- nomor akta
- jam,hari,tanggal,bulan,dan tahun
- nama lengkap dan tempat kedudukan notaris
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakil
- keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap
- isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal
- uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 atau Pasal 16 ayat 7
- uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta
- uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam perbuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian
Sekian yang bisa saya jelaskan, terima kasih..
